Serang (ANTARA) – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang hadirkan kegiatan seminar dan penyuluhan hukum serta kesehatan bagi generasi milenial.
Kegiatan yang berlangsung di gedung SMAAN 1 Warunggunug berlokasi di Desa Warunggunung, Cibuah, Baros, Pasir Tangkil dan Sukaraja Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak itu mengambil tema “Generasi Digital di Persimpangan Menghadapi Bahaya Judi Online, Napza, dan Tantangan Kesehatan Mental”.
Seminar hukum dan kesehatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Warunggunung dengan narasumber Kapolsek Warunggunung AKP. Ahmad Sachlan, praktisi hukum M. Nassir Agustiawan dan akademisi Kesehatan Uniba Defi Selvianita, dengan peserta guru dan murid di Kecamatan Warungunung, Lebak.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Warunggunung Reni Haerani menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada mahasiswa Uniba atas kepercayaan dipilihnya SMAN 1 Warunggunung menjadi tempat seminar hukum dan kesehatan yang di inisiasi KKM Uniba.
“Saya berpesan pada guru-guru’ para siswa dan orang tua siswa untuk mengikuti dan menyimak kegiatan ini dengan baik’ karena bahaya judol, napza, dan kesehatan mental marak terjadi di kalangan pelajar”. kata Reni Haerani.Kapolsek Warunggunung AKP. Ahmad Sachlan dalam paparannya menyampaikan tentang bahaya Judi Online, Narkotika, Psikotropika, dan bahan zat adiktif lainnya baik zat alami maupun sintetis (Napza).
“Judi online juga sedang marak dan trennya meningkat dan menghancurkan. Judi online dalam 1 tahun perputarannya di Indonesia mencapai triliunan rupiah'” kata Ahmad.
Ia mengatakan korban judol diiming-imingi kemenangannya bukan karena skill tapi di atur oleh bandarnya.
“Banyak kasus-kasus yang tersebar di media online uang gaji habis karena di pakai judol sampai suaminya dibakar istri, bahkan ada juga yang bunuh diri, bercerai dan depresi'” katanya.
Ia mengatakan pencegahannya bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tetapi dari lapisan masyarakat juga harus berperan aktif.
“Masyarakat secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena Narkoba dan Judi online bisa menghancurkan suatu tatanan negara, tidak ada yang tidak hancur bagi orang yang mengonsumsi narkoba dan bermain judi online baik secara fisik maupun psikologis”, kata Ahmad Sachlan.
Sedangkan praktisi hukum M Nassir menyampaikan bahwa judi online semakin marak bukan hanya terjadi pada pelajar saja, hal ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.
“Judol sudah masuk instruksi presiden untuk di berantas hingga ke akar-akarnya, perlunya peran serta pemerintah dalam masyarakat dalam memberantas judi online”, kata Nassir.
Narasumber lain terkait bidang kesehatan Defi Selvianita menyampaikan bahwa guru dan orang tua murid sangat perlu memberikan edukasi pada anak dan para siswa bahwa Napza dan seks bebas harus dihindari’ jangan sampai generasi muda terjerumus narkoba dan lingkungan yang tidak sehat.
“Pelajar sangat rentan terjerat narkoba dan seks bebas, yang bisa menulari HIV/AIDS. Apalagi usia remaja biasanya serba ingin tahu dan mencoba segala sesuatu. Pengaruh Narkoba sangat besar dan pemakai narkoba akan cenderung mengarah kepada perbuatan seks bebas, dan pada akhirnya akan berujung pada penularan penyakit menular seksual atau yang sekarang banyak dikenal dengan istilah HIV/AIDS yang belum ada obatnya”, kata Defi.